Lombok Timur NTB - Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekitar pukul 08.45 Wita seluruh wali pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Wali Pemasyarakatan dalam Pembinaan dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), Jumat (09/09).
Bertempat di Ruang Serbaguna Lapas Selong, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal mengingatkan tentang pentingnya peran Wali Pemasyarakatan dalam perkembangan pembinaan warga binaan Lapas Selong yaitu pelaksanaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) sebagai dasar bagi WBP layak atau tidak untuk mendapatkan remisi dan program integrasi.
"Saya meminta kepada seluruh walipas, kedepannya harus lebih aktif dan dapat melihat langsung kondisi perkembangan dari warga binaan yang menjadi tanggung jawabnya, " ucap Purniawal.
Pada kesempatan tersebut, Purniawal juga menegaskan bahwa tugas walipas tidak hanya sebatas membuat laporan perkembangan pembinaan saja namun juga bisa menerima keluhan dari WBP selama yang bersangkutan berada di dalam lapas.
"Setiap laporan atau keluhan yang masuk akan dibahas dan dianalisisa untuk langkah penyelesaiannya, " tambahnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan Wali Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Selong mampu mengemban tugas dan fungsinya dengan baik sehingga dapat mengidentifikasi, memantau dan melaporkan informasi yang relevan terhadap perilaku narapidana.(Adb)